Surveying (pengukuran tanah) adalah suatu ilmu yang mencakup semua metode mengukur, memproses, dan menyebarluaskan informasi mengenai bentuk fisik bumi dan lingkungannya. Secara sederhana, surveying meliputi pekerjaan pengukuran jarak dan sudut. Jarak bisa berupa jarak dalam arah vertikal (yang disebut juga ketinggian) maupun jarak horisontal. Begitu juga dengan sudut, bisa diukur dalam bidang vertikal maupun horisontal.
Kegiatan surveying terdiri dari pekerjaan lapangan dan pekerjaan kantor.
Pekerjaan lapangan secara garis besar meliputi pengukuran kerangka dasar
horisontal, pengukuran kerangka dasar vertikal, dan pengukuran detil. Sedangkan pekerjaan kantor
meliputi perhitungan dan penggambaran. Orang yang
melakukan pekerjaan pengukuran tanah disebut
surveyor.
Surveying digunakan antara lain untuk keperluan:
-
Pemetaan di atas permukaan bumi maupun di bawah permukaan laut.
- Penyiapan peta navigasi (darat, udara, laut).
- Penetapan batas-batas tanah milik negara maupun perorangan (swasta).
- Pengembangan basis data untuk pengelolaan sumber daya alam.
- Pengembangan data rekayasa untuk konstruksi
jembatan, jalan, bangunan, dan
pengembangan
lahan.
Metode utama surveying ada dua, yaitu:
- Geodetic surveying, adalah pengukuran yang memperhitungkan bentuk teoritis bumi, mempunyai akurasi yang tinggi, dan mencakup areal yang luas (lebih dari 300 mil persegi)
- Plane surveying, adalah pengukuran yang mengasumsikan daerah yang diukur adalah bidang datar, mencakup areal yang lebih kecil (kurang dari 300 mil persegi). Metode ini paling banyak digunakan.
Jenis surveying antara lain:
- Pengukuran titik kontrol
- Pengukuran topografi
- Pengukuran anah, batas dan kadastral
- Pengukuran konstruksi
- Pengukuran rute
- Pengukuran hidrografi
- Pengukuran tambang
Materi surveying selengkapnya dapat dilihat pada link berikut:
https://yulikausman.wordpress.com/2016/10/28/ilmu-ukur-tanah/

No comments:
Post a Comment